Tag: kominfo blokir situs islam

  • Ini Kriteria Situs Radikal Menurut BNPT

    Ini Kriteria Situs Radikal Menurut BNPT

    Pemblokiran terhadap 19 situs yang dianggap radikal banyak dipertanyakan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun mengungkap kriteria situs yang dianggap radikal. Apa saja?

    Hal ini diungkapkan BNPT saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Direktur e-Business Kominfo Azhar Hasyim, A. Hafid Fuddin dari Polhukam, serta dari Kementerian Agama.

    Dari pertemuan tersebut dingkapkan bahwa permohonan BNPT untuk menutup situs radikal kepada Kominfo sebelumnya telah dilakukan analisa dan investigasi secara internal oleh BNPT.

    Adapun kriteria situs radikalisme menurut BNPT adalah:
    1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
    2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain).
    3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
    4. Memaknai jihad secara terbatas.

    Sementara Kementerian Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir. Dan 19 situs tersebut seperti yang sudah ramai di share melalui social media yaitu:

    1. Arrahmah.com
    2. Voa-islam.com
    3. Ghur4ba.blogspot.com
    4. Panjimas.com
    5. Thoriquna.com
    6. Dakwatuna.com
    7. Kafilahmujahid.com
    8. An-najah.net
    9. Muslimdaily.net
    10. Hidayatullah.com
    11. Salam-online.com
    12. Aqlislamiccenter.com
    13. Kiblat.net
    14. Dakwahmedia.com
    15. Muqawomah.com
    16. Lasdipo.com
    17. Gemaislam.com
    18. Eramuslim.com
    19. Daulahislam.com

    Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).

    Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

    Jadi apa pendapat teman-teman? Kalau pendapat saya sendiri ada-ada saja ulah yang dilakukan kominfo ini, blokir saja situs saya www.aribowo.net ini pak menteri biar sekalian jadi terkenal. hehehe