Kali ini saya mau menulis pengalaman pribadi pada waktu mengurus paspor saya. Seperti biasa rangkuman tulisan saya akan saya buat dalam hanya 7 hal penting yang perlu diperhatikan pada waktu pengurusan paspor.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan dengan Lengkap
Semua dokumen yang Kamu bawa harus menyertakan dokumen aslinya dan siapkan dokumen yang sudah di fotocopy dalam ukuran A4 termasuk KTP jangan sampai dipotong dan tidak perlu membeli amplop karena nanti akan diberikan amplop oleh imigrasi (lumayan hemat 5,000). Isi dokumen yang harus dibawah adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah Sekolah atau Surat Baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor Biasa Lama bagi yang telah memiliki paspor (penggantian).
Catatan Penting saya :
- Jika kamu mengurus di kantor imigrasi yang tidak satu propinsi dengan KTP kamu wajib membawa surat keterangan tinggal dari kelurahan. Jika kamu tinggal di jakarta surat keterangan harus sampai kecamatan. Jangan coba-coba keberuntungan dengan tidak membawa surat ini karena percuma kamu tetap akan disuruh pulang.
- Jika ada perbedaan antara ketiga surat kamu yaitu KK, Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah ada baiknya membawa surat keterangan dari RT atau pihak yang berwenang sebagai dokumen pendukung karena jika tidak ada kamu juga akan dipersulit sebaiknya perbaiki terlebih dahulu.
- Bagaimana jika mau perpanjang paspor lama tetapi beda tempat misalnya. paspor lama di bandung dan paspor baru ingin mengurus dijakarta. Hal ini tidak masalah karena paspor terbaru tidak mencantumkan alamat namun pastikan KTP Anda berdomisili satu propinsi dengan tempat kamu mengurus sekarang jika berbeda harus membawa surat keterangan tinggal (domisili).
- Walaupun dalam tulisan tertera akta kelahiran atau ijazah atau surat perkawinan. Ada baiknya kamu membawa semua ketiga persyaratan tersebut jika ada, kecuali jika kamu jomblo tidak perlu mengurus surat perkawinan dulu demi mendapatkan paspor karena jomblo masih memiliki hak dan di lindungi undang-undang tentang kepemilikan paspor.
2. Pilih Tempat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Terdekat
Untuk alamat lengkap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia silakan dicek di sini. Saya sendiri karena pada waktu itu mengurus dijakarta jadi saya hanya akan membahas kantor Imigrasi yang ada di Jakarta.
Di Jakarta sendiri ada 7 Kantor Imigrasi yang bisa kamu datangi :
- BANDARA SOEKARNO – HATTA
- JAKARTA BARAT
PUSAT – PINANGSIA
ULP – Mediterania Gajah Mada
ULP – Angke - JAKARTA SELATAN
PUSAT – BUNCIT
ULP WILAYAH I – PONDOK PINANG
ULP WILAYA II – KARANG TENGAH - JAKARTA PUSAT
PUSAT – GUNUNG SAHARI - JAKARTA TIMUR
PUSAT – CIPINANG - JAKARTA UTARA – RAWABADAK
Sebagai pertimbangan dan perhitungan kira-kira lokasi mana yang cocok buat kamu, jangan lupa untuk pantau antrian pengurusan paspor setiap hari melalui link berikut : http://infoantrianpaspor.imigrasi.go.id/
Catatan Penting Saya :
ULP adalah kepanjangan dari Unit Layanan Paspor atau semacam cabang pembantu dimana pada unit layanan pembantu ini kamu tidak bisa mengurus untuk paspor elektronik, atau ganti paspor hilang. ULP memiliki kantor lebih kecil tidak terlalu ramai mungkin karena mereka juga melayani paspor lebih sedikit yaitu hanya maksimal 100 Walk in csutomer. Bisa dibandingkan pada daftar antrian diatas untuk ULP Pondok Pinang dan Karang Tengah hanya melayani sekitar 100 an customer.
3. [WAJIB] Datang Dini Hari
Mengurus paspor identik dengan datang dini hari, saran saya paling bagus datang jam 04.00 waktu pagi hari. Kalau teman-teman males bangun ya molor-molor jam 05.00 waktu pagi hari. Kalau lebih dari itu sudah pasti dapat nomor buncit. Jika lebih dari jam 06.00 Biasanya nomor Antrian sudah tidak ada.
Saya sendiri waktu itu pertama kali datang pada pukul 08.00, baru sampai pintu sudah disambut dengan celotehan ibu-ibu. Situ mau ngurus paspor datang jam segini saya saja yang datang jam 05.00 belom boleh masuk sekarang, sudah pulang saja balik lagi besok daripada capek nunggu dan belum tentu diberikan nomor antrian.
Akhirnya hari besoknya saya datang pukul 04.30 dan mendapatkan nomor antrian yang dicatat sendiri oleh ibu-ibu yang pertama datang yaitu nomor 42. Yeah… alhamdulillah masih dapat. Foto dibawah ini adalah suasana jam 05.45 pagi sebelum kantor imigrasi dibuka dan nomor antrian sudah habis guys 100 Walk in.
Catatan Penting Saya :
Pada waktu saya mengurus paspor ini bulan April 2017, pengurusan paspor online sedang tidak bisa digunakan dengan alasan peremajaan sistem yang sudah berlangsung 1 bulan dari sebelum bulan april.
Luangkan waktu untuk datang subuh, saya sendiri biar tidak boring sambil bawa laptop lalu sambil menunggu di dalam mobil bisa sambil googling deh sampai nunggu kantor Imigrasi dibuka dan menunggu antrian.
Ada juga pengurus paspor lain yang menggunakan jasa gojek untuk menuliskan namanya di catatan antiran tapi pastikan jam 06.00 tet tidak lebih kamu sudah datang di kantor Imigrasi. Karena jam 06.00 pas kantor di buka satpam Imigrasi langsung membagikan nomor antrian sesuai catatan tadi dan KTP kamu akan diminta sebagai gantinya nomor antrian.
4. Verifikasi Satpam & Petugas Imigrasi
Mungkin karena ribetnya proses di Imigrasi proses verifikasi dilakukan dua kali. Pertama oleh satpam, dimana satpam hanya cek kelengkapan persyaratan utama saja lalu jika tidak ada yang kurang akan diberikan nomor antrian dan KTP kamu akan diminta sebagai jaminannya. Nah, dari sini biasanya ada beberapa yang tereliminasi, buat kamu yang sudah lengkap dokumennya kebagian keberuntungan dimana otomatis nomor antrian akan lebih maju. kira-kira 5-7 langkah kedepan karena tidak bisa terlalu banyak antrian didepan sudah penuh.
Setelah selesai sekarang memasuki verifikasi kedua, petugas imigrasi ngomong panjang lebar tentang yang boleh dan tidak boleh dalam pengurusan paspor.
5. Proses Wawancara & Scan Biometrik
Proses Wawancara berlangsung sekitar 15 menit – 1 jam saja, diperiksa kelengkapan data dan pengambilan foto serta pengambilan data biometrik.
Mungkin karena saya mengurus paspor adalah perpanjangan saja jadi saya tidak ditanya bermacam-macam hanya diverifikasi datanya, lalu pengambilan data biometric dan terakhir di foto. Itu semua hanya menghabiskan waktu selama 15 menit.
Setelah selesai kamu akan menerima tanda terima yang harus dibayarakan ke bank agar paspor kamu bisa diterbitkan.
Catatan Penting Saya :
Pada waktu mengurus paspor pertama kali dulu saya mengambil cara paling simple yaitu tujuan mengurus paspor adalah untuk liburan ke Malaysia selama 3 hari dan saya sudah booking tiketnya (ini tidak begitu perlu). Memang pertama membuat paspor kita akan ditanya macam-macam, menurut petugas imigrasi ini sangat perlu karena mereka bertanggung jawab terhadap semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jawab semua pertanyaan dengan tegas dan lugas jangan seperti orang bingung, kalau perlu latihan dirumah dan hafalkan salah satu negara tujuan kamu agar lancar menjawab semua pertanyaan.
Oh iya jika kamu keluar negeri untuk tujuan bisnis harus ada surat rekomendasi dari kantor, jika keluar negeri untuk keperluan belajar atau acara kampus harus ada surat rekomendasi dari kampus. Jika umur mu kurang dari 17 tahun harus didampingi oleh orang tua ikut hadir pada waktu wawancara dan orang tua kamu sudah harus memiliki paspor terlebih dahulu.
Saran saya ambil alasan termudah saja karena nanti masih ada proses selanjutnya yaitu pengurusan visa jika memang tujuan keluar negerinya untuk berbagai alasan tertentu.
6. Pembayaran Paspor via BNI atau ATM Bersama
Pembayaran paspor sekarang sudah dilakukan online dengan transfer melalui bank. Namun jika kamu masih belum terbiasa online dan merasa susah langsung saja datang ke bank BNI 46 dan langsung melakukan stor tunai ke teller dengan membawa form pembayaran yang diberikan petugas imigrasi pada waktu wawancara.
Berikut biaya pembuatan paspor secara umum karena sebenarnya hanya ada 3 macam, Paspor 24 Hal, Paspor 48 hal, dan paspor elektronik dan terakhir biaya scan biometrik.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | |
A. | PASPOR BIASA | ||
1 | Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang | Per Buku | Rp300,000.00 |
2 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Per Buku | Rp600,000.00 |
3 | Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang | Per Buku | Rp100,000.00 |
4 | Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Per Buku | Rp200,000.00 |
B. | PASPOR BIASA ELEKTRONIS | ||
1 | e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan | Per Buku | Rp600,000.00 |
2 | e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Per Buku | Rp800,000.00 |
3 | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Per Orang | Rp55,000.00 |
Untuk daftar lebih lengkap silakan kunjungi link http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/warga-negara-indonesia/biaya-pembuatan-paspor
Saya sendiri kemarin melakukan pembayaran via Internet banking Mandiri dan berikut adalah panduan lengkapnya :
Cara melakukan pembayaran paspor Menggunakan Bank Mandiri
ATM
Masukkan PIN ATM > Pilih menu Bayar/Beli > Pilih menu Penerimaan Negara > Pilih Pajak/PNBP/Bea Cukai > Masukkan ID Billing > Konfirmasi data pembayaran > klik ya > ambil Struk BPN.
Internet Banking Personal
Login > Pilih Menu Bayar > Pillih menu Penerimaan Negara > Pilih nomor rekening debet > Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai > Masukkan ID Billing > klik tombol Lanjutkan > Cek detail data pembayaran dan pilih jumlah tagihan yang akan dibayarkan > klik tombol Lanjutkan > Masukkan Nomor Token > Klik tombol Cetak untuk melakukan Pencetakan BPN.
Cabang
Isi Formulir Aplikasi Setoran > bawa form ke teller > Menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Cara pencetakan bukti bayar
Bukti Bayar / Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) akan otomatis tercetak pada tempat nasabah bertransaksi.
Apabila nasabah bertransaksi melalui ATM, BPN tercetak dalam bentuk Struk ATM
Apabila nasabah bertransaksi melalui internet banking personal, BPN dicetak melalui layar Internet
Apabila nasabah bertransaksi melalui Cabang, teller akan menyerahkan BPN kepada nasabah
7. Pengambilan Paspor
Paspor kamu selesai dan bisa diambil dalam waktu 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran dan kamu harus mengambilnya kembali ke tempat yang sama pada waktu mengurusnya. Jika diwakilkan sekarang harus memberikan surat kuasa atau minimal KTP yang sesuai dengan paspor yang akan diambil.
Jangan lupa untuk membawa lembaran yang di dapat dari Imigrasi pada waktu waawncara dan print bukti bayarnya untuk ditukarkan pada waktu pengambilan paspor. dan mengambilnya pun juga masih harus antri, kebetulan dapat nomor antrian 35 dan pengambilan dibuka setelah jam istirahat. Oh iya, jika dalam 30 hari paspor kamu tidak diambil, maka paspor akan hilang dan harus mengurus baru kembali.